FIKIH QURBAN



Bahasan Tentang:
1. Definisi Qurban
2. Jenis Hewan yg boleh di Qurban kan
3. Hukum Ber Qurban
4. Sunnah-Sunnah Qurban
5. Hak hak yg mendapatkan daging Qurban

1. Definisi Qurban
    Hadits Riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu
Hadits Riwayat Abdullah bin Abbas
" Tidak ada amalan yg paling baik di tgl. 10 Dzulhijjah selain meneteskan darah (Qurban)"

Definisi Qurban : Menyembelih Hewan Qurban pada tgl. 10 Dzulhijjah dengan meneteskan darah

Ada pemikiran Liberal yg akan membelokkan Ibadah Qurban
Yaitu dengan mengganti biaya membeli hewan qurban dengan memberikan uang sejumlah harga hewan qurban kepada fakir miskin.

2. Jenis Hewan Qurban
    Hadits Imam Muslim disyarahkan oleh Imam An Nawawi

Tiga jenis Hewan Qurban
- Unta
- Sapi
- Biri2/Domba/Kambing 
Selain dari 3 hewan tadi tidak lah sah.
Sapi bisa di Qiyas kan dengan Kerbau
3 jenis Qiyas persamaan Sapi dan Kerbau
- makanannya sama (rumput)
- hukum dagingnya (halal)
- suara hewan
Diperbolehkan jika hendak menyembelih hewan selain hewan qurban (yg halal) di tgl. 10 Dzulhijjah maka, karena sama dengan sembelihan Sunnah (ayam/kalkun).
Saat menyembelih hewan qurban di sunnahkan untuk melihat hewan yg akan diqurbankan seperti halnya Rasulullah menyuruh Fatimah Az-Zahra menyaksikan hewan sembelihan Qurbannya yg akan disembelih Rasulullah

3. Hukum Berqurban
- Madzhab Imam Hanafi
Berqurban Wajib. Mengacu kepada dalil ayat Al Qur'an (Inna a'thaoina Kalkautsar).
- Madzhab Imam Malik
Qurban hukumnya Sunnah Muakad.
Hadits Riwayat Abu Hurairah :
Siapa yg mampu berqurban tapi tidak melaksanakan nya maka jangan dekati tempat sholat.
Sholat Idul Adha wajib hukumnya, mengacu kepada dalil ayat Al Qur'an.
Rasulullah membesarkan (memeriahkan) hari raya idul Adha. Karena Disebut Aidil Akbar selama 4 hari berturut turut tidak boleh puasa dan menganjurkan untuk makan dan minum.
 - Imam Ahmad bin Hambal
Sunnah Muakad
- Madzhab Syafi'i
Sunnah Kifayah. Cukup 1 orang dalam keluarga yg berqurban maka seluruh anggota keluarga mendapatkan pahalanya. Dengan niat 1 orang.

Menurut Madzhab Syafi'i
Orang yang mampu untuk melaksanakan Qurban menurut fiqih
Orang yg memiliki uang lebih dari kebutuhan pokok selama 4 hari dihitung dari hari raya.
Contoh :
Dalam 1 hari kebutuhan sebanyak 200 rb/hari, maka dikali 4 hari, jumlah nya 800 rb
Seandainya uang kita di malam takbir lebih dari 800 rb dan lebihnya bisa membeli hewan qurban maka berarti mampu melaksanakan qurban.

Menurut Madzhab Hambali
Orang yg mampu berqurban adalah orang yg berhutang dan sanggup membayar utangnya untuk membayar hewan qurban. (Boleh berhutang untuk berqurban)

4. Sunnah Berqurban
‌Apabila Engkau melihat Bulan Dzulhijjah, dan ingin berqurban maka tahanlah kuku dan bulu-buluan tidak dipotong/digunting untuk bersaksi kepada Allah bahwa kita berqurban.
Tidak memotong kuku dan bulu2 an jika hendak melaksanakan ibadah qurban.
Potong dan cukur setelah hewan di sembelih
‌dianjurkan untuk berpuasa (untuk orang berqurban ataupun tidak) selama 3 hari pada tgl. 7 - 9 Dzulhijjah.
9 Dzulhijjah disebut puasa Arafah. 
"Barangsiapa puasa dihari Arafah maka Allah ampuni dosanya setahun yg lalu dan yg akan datang"
‌ Imsak (menahan)
Tidak makan dan minum dari terbit fajar sampai setelah sholat idul Adha
Rasulullah makan  dan minum pada saat Idul adha setelah hewan qurban nya disembelih (makan hati kambing)
Sholat Sunah Syukur setelah melaksanakan  qurban / menyembelih diperbolehkan

5. Yang berhak mendapatkan daging Qurban.
Semua boleh mendapatkan daging Qurban diutamakan muslim faqir dan dhuafa. Menurut fiqih kontemporer umat non muslim pun boleh mendapatkan daging Qurban tetapi setelah umat muslim  mendapatkan daging Qurban. Dan kafir yg baik dalam pergaulan.

Sumber: Ceramah Ustadz Zulhendri Rais, Lc.Ma. 

0/Post a Comment/Comments

أحدث أقدم