UAS Gagas Yayasan Wakaf Bersama Sahabat dan Jamaah di Momen Halal bi Halal Idul Fithri 1441 H

Bermimpi punya 'rumah besar' bersama untuk berkhidmah kepada umat, Ustadz Abdul Somad beserta sahabat-sahabat dan jamaah adakan Halal bi Halal Bersama Ustadz Abdul Somad di Markaz Dakwah Nusaibah Pekanbaru Riau pada hari Sabtu, 14 Syawal 1441 H bertepatan dengan 06 Juni 2020. Acara yang digelar di tengah penerapan new normal ini melahirkan kesepakatan pembentukan yayasan wakaf.

Hubungan pertemanan kita mesti new normal juga, kata UAS, keakraban kita tetap hangat seperti dulu, tapi kehangatan ini mesti dengan format baru. Ada ikatan lebih erat diantara kita. Sudah lama bersahabat. Tak hanya ingin sampai di sini. Berharap kebersamaan lebih dari sekarang. Ada yang ditinggalkan setelah mati.



UAS melanjutkan curhatannya, "Selama ini banyak orang ingin berwakaf. Saya tak mau terima. Saya belum ada waktu untuk mengelolanya. Disamping itu, saya khawatir harta wakaf menjadi aset pribadi saya dan keluarga saya. Padahal wakaf adalah amanah, agar dikelola; dipertahankan pokoknya dan dialirkan manfaatnya untuk umat. Hari ini saya terasa lega, karena kita telah berkumpul bersama dan sepakat membuat rumah besar tempat bernaung kita bersama. Semoga yayasan yang kita bentuk ini menyatukan gerakan kita bersama dan menjadi pengikat diantara kita. Kalau mati nanti, ada yang kita tinggalkan."

Yayasan wakaf yang digagas merupakan wadah perjuangan untuk berkhidmat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi filantrofi yang fokus kepada pengelolaan wakaf. Melalui penggalangan Wakaf Asset, Wakaf Uang, Wakaf melalui Uang, dan instrumen wakaf lainnya. Yayasan wakaf  menjalankan amanah secara produktif, profesional, dan amanah.

Wakaf dipahami sebagai aset yang dikembalikan oleh umat islam kepada Allah untuk kemaslahatan umat yang dikelola oleh nazhir wakaf. Aset wakaf tidak boleh dihibahkan, diperjual belikan, dan diwariskan serta dialihfungsikan oleh nazhir wakaf atau mauquf 'alaih kepada siapapun, kecuali sejalan dengan maslahat wakaf menurut panduan syariat. Wakaf dipertahankan pokoknya selama-lamanya dan dikembangkan surplusnya untuk digunakan dalam berbagai kanal kebajikan kepada umat dalam membangun peradaban.

Yayasan wakaf diinisiasi oleh Ustadz Abdul Somad, sahabat UAS sewaktu kuliah di UIN Susqo tahun 1996, sahabat UAS alumni Al Azhar Mesir, dan jamaah, tetapi bukan milik UAS dan sahabat. Yayasan ini milik umat dan akan bermanfaat untuk umat.

Sebagai upaya untuk menjaga keamanahan dalam pengelolaan, sebanyak 35 orang dilibatkan dalam kepengurusan yayasan ini, dengan harapan dapat saling mengawasi dan mengingatkan bila di tengah perjalanan ada yang tidak sesuai dengan regulasi agama dan negara.

Yayasan wakaf ini diharapkan sebagai wadah penampung semua amanah wakaf kepada UAS dan yayasan untuk dikelola secara terpusat pada aspek produktif untuk mendapatkan surplus wakaf yang akan digunakan pada pemanfaatan dan perawatan aset wakaf sosial dan kegiatan-kegiatan kebaikan lainnya.

Dengan perasaan gembira dan penuh optimis UAS sampaikan, "Setelah akta yayasan dikantongi, kita segera bergerak, kita prioritaskan untuk mengelola amanah wakaf yang ada atau dekat dengan Kota Pekanbaru. Kita buat masjid yang dilengkapi fasilitas pendidikan dan dakwah. Jika memungkinkan kita laksanakan shalat Idul Adha di lokasi tanah itu. Sayapun sudah kosongkan jadwal pada salah satu hari ahad dalam sebulan. Kita adakan kajian rutin di tanah wakaf; dimulai dengan shalat tahajjud, muhasabah, shalat subuh berjamaah, kajian ba'da Subuh, tanya jawab perkara agama, dan sarapan pagi bersama.

Semua pihak yang bergabung ke dalam yayasan ini diharapkan memiliki azam berjuang dengan penuh pengorbanan dan keikhlasan untuk mengoptimalkan potensi wakaf. Harta pribadi kita yang dipersembahkan untuk menghidupi Yayasan Wakaf. Bukan menyerap manfaat pribadi dari yayasan. Semoga menjadi amal shaleh yang pahalanya mengalir terus menerus. Amin.

Jika lembaga wakaf telah berhasil mengelola aset wakaf dan muncul surplusnya, nazhir wakaf diperkenankan mengambil pengganti tetes keringat maksimal 10 % dari surplus wakaf (sesuai aturan berlaku yang dikeluarkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI)). Gaji nazhir wakaf tidak diambilkan dari pokok wakaf.

Pemanfaatan surplus wakaf diprioritaskan untuk sektor; pendidikan, sosial dan dakwah. Sektor Pendidikan berupa: pendirian lembaga pendidikan seperti universitas, pesantren, kuttab, dan sekolah tahfiz, biaya operasional lembaga pendidikan, dan kaderisasi SDM lembaga pendidikan melalui beasiswa. Agar terwujud lembaga pendidikan berbasis pemahaman Ahlussunnah wal Jama'ah dengan kemampuan finansial yang kokoh serta menjadi pusat kajian islam melayu dan benteng pertahanan Ahlussunnah wal Jama'ah nusantara di masa akan datang.

Sektor dakwah berupa program dakwah pedalaman, dakwah sub-urban, pembekalan dai, penyediaan alat ibadah dan belajar agama, kajian keislaman, dakwah media, dan lain-lain.

Dan pada sektor sosial berupa santunan terhadap kaum dhuafa yang kesusahan memenuhi kebutuhan pokok dalam hidup; agar tak ada lagi kaum dhuafa yang tidak makan, dan berbagai bentuk kebajikan lain untuk menyangga peradaban.

Sebagai bagian dari inisiator pendirian Yayasan wakaf, UAS akan mengoptimalkan potensi pribadinya dalam menggagas, mensupport, dan mengawal yayasan wakaf sesuai peran-peran strategis yang bisa diperankan langsung oleh UAS untuk pengembangan aset wakaf; seperti memperkenalkan yayasan wakaf, melakukan komunikasi dengan pihak-pihak tertentu, mengisi kajian rutin yang digagas yayasan dan ikut serta dalam serah terima amanah-amanah yang ditujukan kepada yayasan wakaf sebagai bahan laporan publik untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada lembaga wakaf.

UAS juga berharap lembaga wakaf ini benar-benar terkelola dengan penerapan prinsip-prinsip syariat yang benar dan menerapkan sistim manajemen profesional dan amanah serta layak menjadi lembaga wakaf percontohan bertaraf internasional.

0/Post a Comment/Comments

أحدث أقدم