TERJEMAH KASYIFATUSSAJA Syarah Safinatun Naja (Pembahasan ke-131)


Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani  Pembahasan ke-131

ومن ثم لو أزالها شخص فلا ضمان عليه ولو لم يكن غسل ما تحتها إلا بإزالتها وجبت فإن تعذرت صلی كفاقد الطهورين وهذا في الحى وأما الميت فحيث لم يمكن غسل ما تحتها لا تزال لأن ذلك يعد إزدراء به ويدفن بلا صلاة على المعتمد عند الرملى. وقال ابن حجر ييمم عما تحتها ويصلى عليه للضرورة. قال البيجوري ولا بأس بتقليده في هذه المسألة سترا على الميت ويجب إيصال الماء إلى باطن الشعر ولو كثيفا لكن يتسامح بباطن العقد التي لم يصل الماء إليها إذا تعقد الشعر بنفسه سواء كان قليلا أو كثيرا فإن تعقد بفعل فاعل عفي عن القليل عرفا

Dan karena itulah, seandainya orang lain menghilangkan kulupnya [meng-khitannya] maka tidak ada kewajiban ganti rugi atasnya.

Dan seandainya tidak memungkinkan membasuh anggota tubuh yang ada di bawah kulup, kecuali dengan menghilangkannya, maka wajib menghilangkan kulup itu [di-khitan].

lalu jika terkendala, maka ia sholat seperti [sholatnya] orang yang tidak menemukan dua alat bersuci [air dan debu]. Dan ketentuan ini bagi orang yang hidup.

Adapun orang yang meninggal, maka sekiranya tidak memungkinkan membasuh anggota tubuh yang ada di bawah kulup, maka tidak perlu dihilangkan [kulupnya]

karena sesungguhnya hal [menghilangkan kulup pada jenazah] itu diperhitungkan perbuatan melecehkan kepadanya, dan jenazahnya dikebumikan tanpa disholati, berdasarkan pendapat yang mu'tamad [yang dapat dijadikan pegangan], menurut Syekh Ar-Romliy.

Namun Syekh Ibnu Hajar berkata: “Mesti dilakukan tayammum untuk anggota tubuh yang ada di bawah kulup. dan disholati atas jenazahnya, karena darurat“.

Syekh Al-Baijuriy berkata: 'Tidak apa apa [boleh dan sah] untuk mengikuti pendapat Syekh Ibnu Hajar dalam masalah ini, karena menutupi [aib] atas ienazah".

Dan wajib menyampaikan air sampai ke bagian dalam rambut, walaupun rambut itu tebal,

akan tetapi ditolerir untuk bagian dalam rambut yang ikal [gimbal]  yang air tidak sampai ke sana, apabila rambut itu menjadi gimbal dengan sendirinya, sama saja keadaan rambut gimbal itu sedikit ataupun banyak.

Lalu jika rambutnya menggimbal dengan sebab perbuatan orang yang melakukannya, maka ditolerir untuk gimbal rambut yang sedikit menurut keumuman.






Wallahua'lambisshawab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya


0/Post a Comment/Comments

أحدث أقدم