Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani Pembahasan ke-134
ولا يكره في الوضوء غسل الرأس وإن كان الأصل مسحه لأنه الكثير في أفعال الوضوء إذ تحصل به النظافة والنقص عنها ولو احتمالا إلا لحاجة كبرد وفعل ذلك للجنب في ماء راکد ولو كثيرا بلا عذر بأن يتوضأ أو يغتسل وهو واقف فيه إذا كان في غير المسجد وإلا حرم من حيث المكث فيه
(فصل) في شروط الطهارة (شروط الوضوء) وكذا الغسل (عشرة) الأول الإسلام فلا يصح من كافر لأنه عبادة بدنية بغير ضرورة وليس هو من اهلها (و) الثاني (التمييز) فلا يصح غير وضوء المميز كطفل ومجنون لما ذكر (و) الثالث (النقاء) بفتح النون بالمد وماضيه نقى بكسر القاف ومضارعه ينقی بفتحها أى النظافة (عن الحيض والنفاس)
Tidak dimakruhkan membasuh kepala dalam wudhu, meskipun hukum asal adalah mengusap hepala. Karena sesungguhnya membasuh kepala adalah hal yang banyak dilakukan dalam perbuatan-perbuatan berwudhu. sebab dapat terhasilkan dengannya, suatu kebersihan.
3. Dan mengurangi dari tiga kali basuhan, walaupun hanya secara kemungkinan, kecuali karena ada kebutuhan, seperti kedinginan. Dan mengerjakan hal [kurang dari tiga basuhan] itu [boleh dilakukan] bagi orang junub [yang mandi] pada air yang diam [tergebang] walaupun bervolume banyak dengan tanpa udzur,
seumpama ia berwudhu atau mandi, dengan keadaan ia berdiam di dalam air, apabila ia berada di luar masjid, Dan jika tidak [jika ia berada di dalam Masjid], maka hal itu diharamkan, dari sisi [diharamkan orang junub] berdiam diri di dalam masjid.
(FASAL) mengenai syarat-syarat bersuci
(syarat-syarat wudhu), begitu juga mandi (ada 10)
Yang pertama adalah (Islam), Maka berwudhu tidak sah, dari seorang kafir, karena sesungguhnya berwudhu adalah ibadah badaniyah dengan tanpa dharurat, dan orang kafir tidak termasuk ahli ibadah itu.
(Dan) yang kedua adalah (tamyiz). Maka tidak sah wudhu orang yang belum tamyiz, seperti anak kecil dan orang gila, karena hal yang telah disebutkan [alasan yang sama tadi].
(Dan) yang ketiga adalah (bersih) [Lafadz Wannaqo-u] dengan dibaca fathah huruf nun-nya, dengan mad [dibaca panjang], dan lafadz fiil madhi-nya adalah naqi-nya, dengan dibaca kasroh huruf qof nya. Dan fiil mudhori nya yaqo dengan dibaca fathah huruf qof-nya. [An naqo-u] yakni bersih dari hadih dan nifas.
Wallahua'lambisshawab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya
ولا يكره في الوضوء غسل الرأس وإن كان الأصل مسحه لأنه الكثير في أفعال الوضوء إذ تحصل به النظافة والنقص عنها ولو احتمالا إلا لحاجة كبرد وفعل ذلك للجنب في ماء راکد ولو كثيرا بلا عذر بأن يتوضأ أو يغتسل وهو واقف فيه إذا كان في غير المسجد وإلا حرم من حيث المكث فيه
(فصل) في شروط الطهارة (شروط الوضوء) وكذا الغسل (عشرة) الأول الإسلام فلا يصح من كافر لأنه عبادة بدنية بغير ضرورة وليس هو من اهلها (و) الثاني (التمييز) فلا يصح غير وضوء المميز كطفل ومجنون لما ذكر (و) الثالث (النقاء) بفتح النون بالمد وماضيه نقى بكسر القاف ومضارعه ينقی بفتحها أى النظافة (عن الحيض والنفاس)
Tidak dimakruhkan membasuh kepala dalam wudhu, meskipun hukum asal adalah mengusap hepala. Karena sesungguhnya membasuh kepala adalah hal yang banyak dilakukan dalam perbuatan-perbuatan berwudhu. sebab dapat terhasilkan dengannya, suatu kebersihan.
3. Dan mengurangi dari tiga kali basuhan, walaupun hanya secara kemungkinan, kecuali karena ada kebutuhan, seperti kedinginan. Dan mengerjakan hal [kurang dari tiga basuhan] itu [boleh dilakukan] bagi orang junub [yang mandi] pada air yang diam [tergebang] walaupun bervolume banyak dengan tanpa udzur,
seumpama ia berwudhu atau mandi, dengan keadaan ia berdiam di dalam air, apabila ia berada di luar masjid, Dan jika tidak [jika ia berada di dalam Masjid], maka hal itu diharamkan, dari sisi [diharamkan orang junub] berdiam diri di dalam masjid.
(FASAL) mengenai syarat-syarat bersuci
(syarat-syarat wudhu), begitu juga mandi (ada 10)
Yang pertama adalah (Islam), Maka berwudhu tidak sah, dari seorang kafir, karena sesungguhnya berwudhu adalah ibadah badaniyah dengan tanpa dharurat, dan orang kafir tidak termasuk ahli ibadah itu.
(Dan) yang kedua adalah (tamyiz). Maka tidak sah wudhu orang yang belum tamyiz, seperti anak kecil dan orang gila, karena hal yang telah disebutkan [alasan yang sama tadi].
(Dan) yang ketiga adalah (bersih) [Lafadz Wannaqo-u] dengan dibaca fathah huruf nun-nya, dengan mad [dibaca panjang], dan lafadz fiil madhi-nya adalah naqi-nya, dengan dibaca kasroh huruf qof nya. Dan fiil mudhori nya yaqo dengan dibaca fathah huruf qof-nya. [An naqo-u] yakni bersih dari hadih dan nifas.
Wallahua'lambisshawab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya
إرسال تعليق