Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani Pembahasan ke 127
أما المصحوبة بالبلل فلا يجوز وطؤها بعدها حتى تغتسل ويبطل صومها بالولد الجاف سواء كان لها نفاس أو لا لأن ذات الولادة مبطلة له وإن لم يوجد معها نفاس بخلاف ما لو ألقت بعض الولد فإنه ينتقض الوضوء ولا يجب الغسل وكذا لو خرج بعضه ثم رجع. (و) سادسها (الموت) لمسلم غير شهید أما الكافر فلا يجب غسله بل يجوز وأما الشهيد فلا يجب غسله بل يحرم. لقوله عليه الصلاة والسلام فيهم لا تغتسلوهم فإن كل جرح يفوح مسكا يوم القيامة
فدخل في قوله الموت السقط النازل بلا حياة بعد تمام أشهره ولم تظهر فيه أماراتها
Adapun [melahirkan] bayi yang disertai dengan kondisi basah, maka tidak boleh [bagi suami] menyetubuhi isterinya setelah melahirkannya itu, hingga dia mandi.
Dan menjadi batal puasanya dengan sebab [melahirkan] bayi yang berkondisi kering. Sama saja terjadi nifas pada wanita itu ataupun tidak,
karena sesungguhnya semata melahirkan itu sendiri adalah hal yang membatalkan bagi puasa, meskipun tidak ditemukan bersama wanita itu [keluarnya] darah nifas.
Berbeda halnya, seandainya wanita itu mengalami keguguran sebagian bayi, maka sesungguhnya hal itu membatalkan wudhu [saja] namun tidak wajib mandi.
Dan begitu pula, seandainya telah keluar sebagian bayi, kemudian masuk kembali.
(Dan) perkara ke enam yang mewajibkan mandi adalah (meninggal dunia) bagi orang Islam, yang bukan mati syahid.
Adapun [bagi] orang kafir, maka tidak wajib memandikannya, akan tetapi diperbolehkan.
Adapun [bagi] orang yang mati syahid, maka tidak wajib memandikannya, bahkan haram [dilakukan].
berdasarkan sabda Nabi saw mengenai mereka [syuhada Uhud] : "Janganlah kalian memandikan mereka, karena sesungguhnya setiap luka mereka akan mengeluarkan semerbak misik pada hari kiamat".
Maka termasuk dalam ucapan pengarang [Syekh Salim bin Sumair]: "al-Mauy [meninggal dunia]", bayi keguguran yang terlahir dengan tidak hidup, setelah sempurna bulan-bulannya [masa kehamilannya normal], dan tidak tampak pada bayi itu tanda-tanda hidupnya.
Wallahua'lambisshawab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya
أما المصحوبة بالبلل فلا يجوز وطؤها بعدها حتى تغتسل ويبطل صومها بالولد الجاف سواء كان لها نفاس أو لا لأن ذات الولادة مبطلة له وإن لم يوجد معها نفاس بخلاف ما لو ألقت بعض الولد فإنه ينتقض الوضوء ولا يجب الغسل وكذا لو خرج بعضه ثم رجع. (و) سادسها (الموت) لمسلم غير شهید أما الكافر فلا يجب غسله بل يجوز وأما الشهيد فلا يجب غسله بل يحرم. لقوله عليه الصلاة والسلام فيهم لا تغتسلوهم فإن كل جرح يفوح مسكا يوم القيامة
فدخل في قوله الموت السقط النازل بلا حياة بعد تمام أشهره ولم تظهر فيه أماراتها
Adapun [melahirkan] bayi yang disertai dengan kondisi basah, maka tidak boleh [bagi suami] menyetubuhi isterinya setelah melahirkannya itu, hingga dia mandi.
Dan menjadi batal puasanya dengan sebab [melahirkan] bayi yang berkondisi kering. Sama saja terjadi nifas pada wanita itu ataupun tidak,
karena sesungguhnya semata melahirkan itu sendiri adalah hal yang membatalkan bagi puasa, meskipun tidak ditemukan bersama wanita itu [keluarnya] darah nifas.
Berbeda halnya, seandainya wanita itu mengalami keguguran sebagian bayi, maka sesungguhnya hal itu membatalkan wudhu [saja] namun tidak wajib mandi.
Dan begitu pula, seandainya telah keluar sebagian bayi, kemudian masuk kembali.
(Dan) perkara ke enam yang mewajibkan mandi adalah (meninggal dunia) bagi orang Islam, yang bukan mati syahid.
Adapun [bagi] orang kafir, maka tidak wajib memandikannya, akan tetapi diperbolehkan.
Adapun [bagi] orang yang mati syahid, maka tidak wajib memandikannya, bahkan haram [dilakukan].
berdasarkan sabda Nabi saw mengenai mereka [syuhada Uhud] : "Janganlah kalian memandikan mereka, karena sesungguhnya setiap luka mereka akan mengeluarkan semerbak misik pada hari kiamat".
Maka termasuk dalam ucapan pengarang [Syekh Salim bin Sumair]: "al-Mauy [meninggal dunia]", bayi keguguran yang terlahir dengan tidak hidup, setelah sempurna bulan-bulannya [masa kehamilannya normal], dan tidak tampak pada bayi itu tanda-tanda hidupnya.
Wallahua'lambisshawab
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya
إرسال تعليق