Tunjuk Ajar Prof. Dr. Ali Jum'ah, Mantan Mufti Agung Mesir
Diterjemahkan oleh: Ustadz Alnof Dinar, Lc
Diriwayatkan berasal dari sahabat Abu Ayyub al-Anshari oleh Imam Muslim: "Orang-orang yang berpuasa selama Ramadhan lalu dilanjutkan dengan berpuasa 6 hari di bulan Syawal, dia seakan berpuasa setahun penuh"
Puasa enam hari ini hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama. Orang yang berpuasa sunnah enam hari ini dan juga berpuasa Ramadhan seakan berpuasa setahun penuh, karena mereka berpusa 36 hari dan satu kebaikan dibalas oleh Allah dengan sepuluh kali lipat; dengan begitu seakan mereka telah berpuasa 360 hari; yang merupakan jumlah hari-hari dalam setahun.
Para ulama juga memberi perhatian terhadapnya dan menganggapnya bagi Ramadhan bagaikan shalat sunnah ba'diyah setelah menunaikan shalat fardhu. Dan puasa sunnah di bulan Sya'ban bagaikan shalat sunnah qabliyah bagi shalat fardhu. Shalat sunnah seperti ini menjadi penutup kekurangan-kekurangan ketika menunaikan shalat fardhu. Dan puasa sunnah ini sekaligus menjadi tanda diterimanya puasa Ramadhan. Insya Allah. Karena tanda diterimanya suatu ketaatan, berkelanjutannya ketaatan dengan ketaatan-ketaatan setelahnya.
Pelaksanaan puasa sunnah enam hari ini juga menunjukkan bahwa hamba tidak bosan untuk melaksanakan ketaatan; buktinya dia segera berpuasa lagi setelah berbuka puasa di hari raya; hari penganugerahan piala kemenangan.
Untuk pelaksanaan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal tidak disyaratkan berturut-turut. Boleh dibagi-bagi selama bulan Syawal dengan berpuasa di hari Senin dan Kamis atau berpuasa pada ayyam al-baidl (puasa tengah bulan). Namun segera menunaikannya setelah hari raya lebih afdhal.
Jika seorang muslim mampu menunaikan qadha' puasanya yang batal selama Ramadhan sebelum puasa sunnah enam hari di bulan Syawal lebih baik lagi berdasarkan hadis "Hutang kepada Allah lebih berhak diprioritaskan untuk ditunaikan" (Muttafaqun 'Alaih)
Namun bisa juga digabungkan niat pelaksanaan qadha' puasa Ramadhan yang batal dan puasa sunnah enam hari ini menurut Mazhab Syafi'i, dengan catatan dia tidak meniatkan untuk mengerjakan puasa enam hari di bulan Syawal tetapi harus meniatkannya untuk melakukan qadha' puasa. Tetapi dengan dikerjakannya puasa ini di hari-hari yang enam, dia dapat pahalanya sekaligus, sungguh karunia Allah sangat luas. Ini berdasarkan hadis Nabi "Orang-orang yang berpuasa selama Ramadhan sebulan penuh lalu dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, dia seakan berpuasa setahun penuh" tidak diberitakan bentuk puasanya harus dengan niat tertentu untuk hari-hari tertentu di bulan Syawal. Hadis hanya menyebutkan "melanjutkan berpuasa" secara mutlak. Bentuk melanjutkan puasa Ramadhan dengan enam hari di bulan Syawal ini bisa terlaksana bagi orang yang mengerjakan dengan niat puasa sunnah begitu juga terlaksana dengan berniat mengerjakan puasa wajib seperti qadha' puasa Ramadhan.
Imam Ramli berfatwa, ketika menjawab pertanyaan seseorang yang bertanya tentang mengganti puasa Ramadhan di bulan Syawal apakah dengan qadha' puasa Ramadhan di bulan Syawal dia sekaligus dapat pahala puasa bulan Syawal dan adakah riwayatnya? Imam Ramli menjawab: "Dia dapat pahala puasa sunnah sekaligus dengan melaksanakan puasa qadha' Ramadhan, meskipun dia meniatkan juga bersamaan dengannya puasa yang lain; dia juga dapat pahala puasa enam hari di bulan Syawal. Masalah ini sudah disebutkan oleh para ulama mutaakhirin Syafi'iyah (Fatawa Imam Ramli).
Berdasarkan penjelasan itu boleh bagi seorang perempuan muslimah untuk mengqadha' puasa yang tidak terlaksana di bulan Ramadhan pada bulan Syawal dan qadha'nya itu sudah tercukupi untuk mendapatkan pahala puasa enam hari di bulan Syawal sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Perihal ini juga diqiyaskan dengan orang yang masuk masjid lalu shalat dua rakaat sebelum duduk dengan niat menunaikan shalat fardhu atau sunnah rawatib, dia telah mendapatkan pahala shalat sunnah tahiyyatul masjid. Dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam kitab al-Minhaj "Dan diraih pahalanya (shalat sunnah tahiyyatul masjid) dengan mengerjakan shalat fardhu atau shalat sunnah yang lain" (lihat: Syarh Imam al-Mahalli terhadap kitab al-Minhaj). Dan Imam al-Mahalli di dalam Syarhnya terhadap kitab al-Minhaj juga menjelaskan "Imam Nawawi berkata di dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab: "Apabila dia shalat lebih dari dua rakaat dengan satu salam, itu juga boleh. Semuanya dihitung tahiyyatul masjid karena dua rakaat yang disuruhkan telah tercukup di dalamnya."
Redaksi "(Dan sudah dapat pahala tahiyyatul masjid dengan menunaikan shalat fardhu atau shalat sunnah yang lain)" maksudnya sama saja dengan meniatkan bersamanya tahiyyatul masjid atau tidak. Karena yang diinginkan oleh Syara' adalah adanya pelaksanaan shalat sebelum duduk di masjid dan sudah ada pelaksanaan shalat seperti yang telah disebutkan. Dan tidak apa-apa juga jika diniatkan tahiyyatul masjid, karena shalat sebelum duduk ketika masuk masjid itu adalah shalat sunnah yang tidak ditujukan dengan pengerjaan shalat tertentu (sunnah ghairu maqshudah), berbeda dengan niat shalat fardhu dan shalat sunnah dengan niat tertentu, maka tidak sah." Lihat di Syarh Imam al-Mahalli.
Dan mungkin juga perempuan itu mengerjakan puasa enam hari di bulan Syawal saja dulu, baru kemudian melakukan qadha' puasanya, dengan syarat qadha' puasanya sebelum masuk Ramadhan akan datang.
Diterjemahkan oleh: Ustadz Alnof Dinar, Lc
Diriwayatkan berasal dari sahabat Abu Ayyub al-Anshari oleh Imam Muslim: "Orang-orang yang berpuasa selama Ramadhan lalu dilanjutkan dengan berpuasa 6 hari di bulan Syawal, dia seakan berpuasa setahun penuh"
Puasa enam hari ini hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama. Orang yang berpuasa sunnah enam hari ini dan juga berpuasa Ramadhan seakan berpuasa setahun penuh, karena mereka berpusa 36 hari dan satu kebaikan dibalas oleh Allah dengan sepuluh kali lipat; dengan begitu seakan mereka telah berpuasa 360 hari; yang merupakan jumlah hari-hari dalam setahun.
Para ulama juga memberi perhatian terhadapnya dan menganggapnya bagi Ramadhan bagaikan shalat sunnah ba'diyah setelah menunaikan shalat fardhu. Dan puasa sunnah di bulan Sya'ban bagaikan shalat sunnah qabliyah bagi shalat fardhu. Shalat sunnah seperti ini menjadi penutup kekurangan-kekurangan ketika menunaikan shalat fardhu. Dan puasa sunnah ini sekaligus menjadi tanda diterimanya puasa Ramadhan. Insya Allah. Karena tanda diterimanya suatu ketaatan, berkelanjutannya ketaatan dengan ketaatan-ketaatan setelahnya.
Pelaksanaan puasa sunnah enam hari ini juga menunjukkan bahwa hamba tidak bosan untuk melaksanakan ketaatan; buktinya dia segera berpuasa lagi setelah berbuka puasa di hari raya; hari penganugerahan piala kemenangan.
Untuk pelaksanaan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal tidak disyaratkan berturut-turut. Boleh dibagi-bagi selama bulan Syawal dengan berpuasa di hari Senin dan Kamis atau berpuasa pada ayyam al-baidl (puasa tengah bulan). Namun segera menunaikannya setelah hari raya lebih afdhal.
Jika seorang muslim mampu menunaikan qadha' puasanya yang batal selama Ramadhan sebelum puasa sunnah enam hari di bulan Syawal lebih baik lagi berdasarkan hadis "Hutang kepada Allah lebih berhak diprioritaskan untuk ditunaikan" (Muttafaqun 'Alaih)
Namun bisa juga digabungkan niat pelaksanaan qadha' puasa Ramadhan yang batal dan puasa sunnah enam hari ini menurut Mazhab Syafi'i, dengan catatan dia tidak meniatkan untuk mengerjakan puasa enam hari di bulan Syawal tetapi harus meniatkannya untuk melakukan qadha' puasa. Tetapi dengan dikerjakannya puasa ini di hari-hari yang enam, dia dapat pahalanya sekaligus, sungguh karunia Allah sangat luas. Ini berdasarkan hadis Nabi "Orang-orang yang berpuasa selama Ramadhan sebulan penuh lalu dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, dia seakan berpuasa setahun penuh" tidak diberitakan bentuk puasanya harus dengan niat tertentu untuk hari-hari tertentu di bulan Syawal. Hadis hanya menyebutkan "melanjutkan berpuasa" secara mutlak. Bentuk melanjutkan puasa Ramadhan dengan enam hari di bulan Syawal ini bisa terlaksana bagi orang yang mengerjakan dengan niat puasa sunnah begitu juga terlaksana dengan berniat mengerjakan puasa wajib seperti qadha' puasa Ramadhan.
Imam Ramli berfatwa, ketika menjawab pertanyaan seseorang yang bertanya tentang mengganti puasa Ramadhan di bulan Syawal apakah dengan qadha' puasa Ramadhan di bulan Syawal dia sekaligus dapat pahala puasa bulan Syawal dan adakah riwayatnya? Imam Ramli menjawab: "Dia dapat pahala puasa sunnah sekaligus dengan melaksanakan puasa qadha' Ramadhan, meskipun dia meniatkan juga bersamaan dengannya puasa yang lain; dia juga dapat pahala puasa enam hari di bulan Syawal. Masalah ini sudah disebutkan oleh para ulama mutaakhirin Syafi'iyah (Fatawa Imam Ramli).
Berdasarkan penjelasan itu boleh bagi seorang perempuan muslimah untuk mengqadha' puasa yang tidak terlaksana di bulan Ramadhan pada bulan Syawal dan qadha'nya itu sudah tercukupi untuk mendapatkan pahala puasa enam hari di bulan Syawal sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Perihal ini juga diqiyaskan dengan orang yang masuk masjid lalu shalat dua rakaat sebelum duduk dengan niat menunaikan shalat fardhu atau sunnah rawatib, dia telah mendapatkan pahala shalat sunnah tahiyyatul masjid. Dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam kitab al-Minhaj "Dan diraih pahalanya (shalat sunnah tahiyyatul masjid) dengan mengerjakan shalat fardhu atau shalat sunnah yang lain" (lihat: Syarh Imam al-Mahalli terhadap kitab al-Minhaj). Dan Imam al-Mahalli di dalam Syarhnya terhadap kitab al-Minhaj juga menjelaskan "Imam Nawawi berkata di dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab: "Apabila dia shalat lebih dari dua rakaat dengan satu salam, itu juga boleh. Semuanya dihitung tahiyyatul masjid karena dua rakaat yang disuruhkan telah tercukup di dalamnya."
Redaksi "(Dan sudah dapat pahala tahiyyatul masjid dengan menunaikan shalat fardhu atau shalat sunnah yang lain)" maksudnya sama saja dengan meniatkan bersamanya tahiyyatul masjid atau tidak. Karena yang diinginkan oleh Syara' adalah adanya pelaksanaan shalat sebelum duduk di masjid dan sudah ada pelaksanaan shalat seperti yang telah disebutkan. Dan tidak apa-apa juga jika diniatkan tahiyyatul masjid, karena shalat sebelum duduk ketika masuk masjid itu adalah shalat sunnah yang tidak ditujukan dengan pengerjaan shalat tertentu (sunnah ghairu maqshudah), berbeda dengan niat shalat fardhu dan shalat sunnah dengan niat tertentu, maka tidak sah." Lihat di Syarh Imam al-Mahalli.
Dan mungkin juga perempuan itu mengerjakan puasa enam hari di bulan Syawal saja dulu, baru kemudian melakukan qadha' puasanya, dengan syarat qadha' puasanya sebelum masuk Ramadhan akan datang.
إرسال تعليق