Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani Pembahasan ke-111
وخرج بالملاقاة ما لو تغير بريح النجاسة التي على الشط لقربها منه فإنه لا ينجس لعدم الإتصال بل لمجرد استرواح والمراد بالمتغير كل الماء .أما إذا غيرت النجاسة بعضه دون باقيه . وكان هذا الباقي قلتين فإنه لا ينجس بل متنجس هوالمتغير فقط. ولا يجب التباعد فيه عن النجاسة بقدر قلتين بل يجوز الإغتراف من جانبها. ولا فرق في التغير بالنجس بين الكثير .واليسير ولا بين كونه بالمخالط أوالمجاور ولا بين المستغني عنه وغيره ولا بين الميتة التي لا يسيل دمها وغيرها لغلظ أمر النجاسة. ولو كان التغيير تقديريا بأن وقع في الماء نجس يوافقه في صفاته كالبول المنقطع .الرائحة واللون والطعم فيقدر مخالفا أشد الطعم طعم الخل. واللون لون الحبر والريح ريح المسك
Dan tidak termasuk dengan batasan "bertemunya", yaitu hal jikalau air berubah dengan sebab uap najis yang ada di tepi air tersebut, karena dekatnya najis dari air tersebut,
maka sesungguhnya air tersebut tidak najis, karena ketiadaan ketersambungan, akan tetapi semata-mata karena pengaruh penguapan.
Dan yang dimaksud dengan "air‘ yang berubah" adalah [yang berubah] keseluruhan airnya.
Adapun apabila suatu najis merubah sebagian air, tidak pada sisa air yang lainnya, sedangkan sisa air ini ada dua qullah, maka sesungguhnya air itu tidak menjadi najis, akan tetapi yang najis ialah air yang berubah saja.
Dan tidak wajib menjauh dalam [mengambil] pada air dari najis dengan ukuran dua qullah akan tetapi boleh menciduk dari sisinya [sekelilingnya].
Dan tidak ada perbedaan dalam hal perubahan air sebab najis, antara air yang banyak dan sedikit, dan tidak pula berbeda antara keadaan perubahan pada air itu sebab benda najis yang bercampur atau benda najis yang berdampingan, dan tidak juga antara perkara yang tidak dibutuhkan dan selainnya, dan tidak pula antara bangkai yang tidak mengalir darahnya, dan selainnya [ketentuan tiada perbedaan tersebut ini] karena persoalan najis [diperhitungkan] berat.
Dan jikalau keadaan perubahan air itu menurut perkiraan, dengan seumpama terjatuh di dalam air itu suatu najis yang menyamainya dalam sifat-sifat air, seperti kencing yang hilang baunya, warnanya dan rasanya.
Maka air itu dikira-kirakan dengan sesuatu yang berlawanan yang paling sangatnya rasa, yakni rasa cuka, [paling sangatnya] warna [pekat] yakni warna tinta dan [paling sangatnya] bau [menyengat] yakni bau misik.
وخرج بالملاقاة ما لو تغير بريح النجاسة التي على الشط لقربها منه فإنه لا ينجس لعدم الإتصال بل لمجرد استرواح والمراد بالمتغير كل الماء .أما إذا غيرت النجاسة بعضه دون باقيه . وكان هذا الباقي قلتين فإنه لا ينجس بل متنجس هوالمتغير فقط. ولا يجب التباعد فيه عن النجاسة بقدر قلتين بل يجوز الإغتراف من جانبها. ولا فرق في التغير بالنجس بين الكثير .واليسير ولا بين كونه بالمخالط أوالمجاور ولا بين المستغني عنه وغيره ولا بين الميتة التي لا يسيل دمها وغيرها لغلظ أمر النجاسة. ولو كان التغيير تقديريا بأن وقع في الماء نجس يوافقه في صفاته كالبول المنقطع .الرائحة واللون والطعم فيقدر مخالفا أشد الطعم طعم الخل. واللون لون الحبر والريح ريح المسك
Dan tidak termasuk dengan batasan "bertemunya", yaitu hal jikalau air berubah dengan sebab uap najis yang ada di tepi air tersebut, karena dekatnya najis dari air tersebut,
maka sesungguhnya air tersebut tidak najis, karena ketiadaan ketersambungan, akan tetapi semata-mata karena pengaruh penguapan.
Dan yang dimaksud dengan "air‘ yang berubah" adalah [yang berubah] keseluruhan airnya.
Adapun apabila suatu najis merubah sebagian air, tidak pada sisa air yang lainnya, sedangkan sisa air ini ada dua qullah, maka sesungguhnya air itu tidak menjadi najis, akan tetapi yang najis ialah air yang berubah saja.
Dan tidak wajib menjauh dalam [mengambil] pada air dari najis dengan ukuran dua qullah akan tetapi boleh menciduk dari sisinya [sekelilingnya].
Dan tidak ada perbedaan dalam hal perubahan air sebab najis, antara air yang banyak dan sedikit, dan tidak pula berbeda antara keadaan perubahan pada air itu sebab benda najis yang bercampur atau benda najis yang berdampingan, dan tidak juga antara perkara yang tidak dibutuhkan dan selainnya, dan tidak pula antara bangkai yang tidak mengalir darahnya, dan selainnya [ketentuan tiada perbedaan tersebut ini] karena persoalan najis [diperhitungkan] berat.
Dan jikalau keadaan perubahan air itu menurut perkiraan, dengan seumpama terjatuh di dalam air itu suatu najis yang menyamainya dalam sifat-sifat air, seperti kencing yang hilang baunya, warnanya dan rasanya.
Maka air itu dikira-kirakan dengan sesuatu yang berlawanan yang paling sangatnya rasa, yakni rasa cuka, [paling sangatnya] warna [pekat] yakni warna tinta dan [paling sangatnya] bau [menyengat] yakni bau misik.
_______________________________________
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya
Karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani Asy-syafi'i
Diterjemahkan oleh :Zaenal Arifin Yahya
إرسال تعليق