Sunnah-Sunnah Shalat - 18. Menunggu Bagi Masbuq Hingga Imam Selesai Dengan Dua Salamnya

Menunggu bagi masbuq hingga imam selesai dengan dua salamnya

Disunnahkan bagi makmum untuk tidak segera mengucapkan salam kecuali setelah imam selesai dengan kedua salamnya. Hal itu dikarenakan untuk berjaga-jaga apabila ternyata imam masih akan melakukan sujud sahwi. Menunda salam bagi makmum hingga imam selesai dengan kedua salamnya adalah sunnah menurut Al-Hanafiyah.

___________________________________
Sumber: Fiqh Shalat Ustadz Ahmad Sarwat 

 

 


Post a Comment

أحدث أقدم