PARA SAHABAT MEMOHON SYAFA’AT KEPADA NABI SAW
Sebagian golongan, beranggapan bahwa memohon syafa’at kepada Nabi SAW di dunia tidak diperbolehkan. Bahkan sebagian dari mereka yang keras kepala mengganggap bahwa hal itu merupakan tindakan syirik dan sesat dengan menggunakan argumentasi firman Allah :
Katakanlah :"Hanya kepunyaan Allah syafaat itu semuanya." (Q.S. Az-Zumar : 44)
Argumentasi ini adalah sebuah kekeliruan yang mengindikasikan pemahaman mereka yang salah. Kekeliruan ini bisa dilihat dari 2 aspek : Pertama, tidak ditemukan ada nash baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang melarang memohon syafa’at kepada Nabi SAW. Kedua, ayat di atas tidak menunjukkan larangan memohon syafa’at kepada Nabi. Justru layaknya ayat-ayat yang menjelaskan kekhususan Allah terhadap sesuatu yang dimiliki-Nya semata yang tidak dimiliki selain-Nya, ayat ini bermakna bahwa Allah adalah Dzat yang mengaturnya. Pengertian ini tidak menafikan bahwa Allah memberinya kepada siapa yang dikehendaki. Dia adalah pemilik kekuasaan yang bebas memberikan dan mencabut kekuasaan dari siapa yang dikehendaki. Persis dengan ayat di atas adalah ayat :

"Hanya Allah-lah yang mempunyai semua kerajaan dan semua puji-pujian." (Q.S. At-Taghaabun : 1)
Allah mensifati diri-Nya dengan pemilik kekuasaan padahal ada ayat :

"Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki." (Q.S.Ali `Imran : 26)

"Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya." (Q.S. Faathir : 10)
"Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya, dan bagi orang-orang mu`min." (Q.S. Al-Munaafiquun : 8)
Sebagian golongan, beranggapan bahwa memohon syafa’at kepada Nabi SAW di dunia tidak diperbolehkan. Bahkan sebagian dari mereka yang keras kepala mengganggap bahwa hal itu merupakan tindakan syirik dan sesat dengan menggunakan argumentasi firman Allah :
Katakanlah :"Hanya kepunyaan Allah syafaat itu semuanya." (Q.S. Az-Zumar : 44)
Argumentasi ini adalah sebuah kekeliruan yang mengindikasikan pemahaman mereka yang salah. Kekeliruan ini bisa dilihat dari 2 aspek : Pertama, tidak ditemukan ada nash baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang melarang memohon syafa’at kepada Nabi SAW. Kedua, ayat di atas tidak menunjukkan larangan memohon syafa’at kepada Nabi. Justru layaknya ayat-ayat yang menjelaskan kekhususan Allah terhadap sesuatu yang dimiliki-Nya semata yang tidak dimiliki selain-Nya, ayat ini bermakna bahwa Allah adalah Dzat yang mengaturnya. Pengertian ini tidak menafikan bahwa Allah memberinya kepada siapa yang dikehendaki. Dia adalah pemilik kekuasaan yang bebas memberikan dan mencabut kekuasaan dari siapa yang dikehendaki. Persis dengan ayat di atas adalah ayat :
"Hanya Allah-lah yang mempunyai semua kerajaan dan semua puji-pujian." (Q.S. At-Taghaabun : 1)
Allah mensifati diri-Nya dengan pemilik kekuasaan padahal ada ayat :
"Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki." (Q.S.Ali `Imran : 26)
"Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya." (Q.S. Faathir : 10)
"Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya, dan bagi orang-orang mu`min." (Q.S. Al-Munaafiquun : 8)
Katakanlah : "Hanya kepunyaan Allah-lah syafaat itu semuanya." (Q.S. Az-Zumar : 44) َ َ ْ

"Mereka tidak berhak mendapat syafa`at kecuali orang yang telah mengadakan perjanjian di sisi Tuhan Yang Maha Pemurah." (Q.S. Maryam : 87)
"Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memberi syafa`at; Akan tetapi (orang yang dapat memberi syafa`at ialah) orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini (nya)." (Q.S.Az.Zukhruuf : 86)
Sebagaimana Allah SWT bebas memberi sesuatu kepada yang dikehendaki dan menjadikan sebagian kemuliaan (‘izzah) yang merupakan milik-Nya diberikan kepada Rasulullah dan kaum mu’minin, demikian pula syafa’at yang seluruhnya milik Allah namun Dia memberikannya kepada para Nabi dan hamba-hamba-Nya yang shalih, malah diberikan juga kepada banyak kaum mukminin dari kalangan awam sebagaimana diungkapkan oleh beberapa hadits shahih yang secara makna dikategorikan mutawatir. Dosa apakah yang diterima jika seseorang memohon kepada pemilik, sebagian miliknya, apalagi jika yang diminta adalah orang dermawan dan yang meminta sangat membutuhkan apa yang diinginkan?
Syafaat tidak lain hanyalah do’a dan do’a adalah sesuatu yang legal, mampu dikerjakan, dan diterima. Apalagi do’a para Nabi dan orang-orang shalih pada saat masih hidup dan sesudah mati di dalam kubur dan hari kiamat. Syafa’at diberikan kepada orang yang mengambil komitmen iman di sisi Allah dan diterima oleh Allah dari setiap orang yang mati mengesakan-Nya.Adalah fakta bahwa sebagian sahabat memohon syafaat kepada Nabi dan beliau tidak mengatakan, “Memohon syafaat dariku adalah tindakan syirik. Carilah syafaat dari Allah dan jangan engkau sekutukan Tuhanmu dengan siapapun.”Anas ibn Malik mengatakan, “Wahai Nabi Allah, berilah aku syafaat di hari kiamat. “Insya Allah aku akan melakukannya,” jawab Nabi. HR Turmudzi dalam AsSunan dan mengkategorikannya sebagai hadits hasan dalam bab Maa Jaa’a fi Shifati AsShiraathi. Demikian pula sahabat lain selain Anas, mereka memohon syafaat kepada Nabi SAW. Sawaad ibn Qaarib mengucapkan syair di hadapan Nabi SAW :
( Aku bersaksi, sungguh tiada Tuhan selain Allah Dan engkau dapat dipercaya atas semua hal ghaib Engkau rasul paling dekat untuk dijadikan wasilah Kepada Allah, wahai putra orang-orang mulia nan baik.
sampai tiba pada
"Mereka tidak berhak mendapat syafa`at kecuali orang yang telah mengadakan perjanjian di sisi Tuhan Yang Maha Pemurah." (Q.S. Maryam : 87)
"Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memberi syafa`at; Akan tetapi (orang yang dapat memberi syafa`at ialah) orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini (nya)." (Q.S.Az.Zukhruuf : 86)
Sebagaimana Allah SWT bebas memberi sesuatu kepada yang dikehendaki dan menjadikan sebagian kemuliaan (‘izzah) yang merupakan milik-Nya diberikan kepada Rasulullah dan kaum mu’minin, demikian pula syafa’at yang seluruhnya milik Allah namun Dia memberikannya kepada para Nabi dan hamba-hamba-Nya yang shalih, malah diberikan juga kepada banyak kaum mukminin dari kalangan awam sebagaimana diungkapkan oleh beberapa hadits shahih yang secara makna dikategorikan mutawatir. Dosa apakah yang diterima jika seseorang memohon kepada pemilik, sebagian miliknya, apalagi jika yang diminta adalah orang dermawan dan yang meminta sangat membutuhkan apa yang diinginkan?
Syafaat tidak lain hanyalah do’a dan do’a adalah sesuatu yang legal, mampu dikerjakan, dan diterima. Apalagi do’a para Nabi dan orang-orang shalih pada saat masih hidup dan sesudah mati di dalam kubur dan hari kiamat. Syafa’at diberikan kepada orang yang mengambil komitmen iman di sisi Allah dan diterima oleh Allah dari setiap orang yang mati mengesakan-Nya.Adalah fakta bahwa sebagian sahabat memohon syafaat kepada Nabi dan beliau tidak mengatakan, “Memohon syafaat dariku adalah tindakan syirik. Carilah syafaat dari Allah dan jangan engkau sekutukan Tuhanmu dengan siapapun.”Anas ibn Malik mengatakan, “Wahai Nabi Allah, berilah aku syafaat di hari kiamat. “Insya Allah aku akan melakukannya,” jawab Nabi. HR Turmudzi dalam AsSunan dan mengkategorikannya sebagai hadits hasan dalam bab Maa Jaa’a fi Shifati AsShiraathi. Demikian pula sahabat lain selain Anas, mereka memohon syafaat kepada Nabi SAW. Sawaad ibn Qaarib mengucapkan syair di hadapan Nabi SAW :
( Aku bersaksi, sungguh tiada Tuhan selain Allah Dan engkau dapat dipercaya atas semua hal ghaib Engkau rasul paling dekat untuk dijadikan wasilah Kepada Allah, wahai putra orang-orang mulia nan baik.
sampai tiba pada
Jadilah engkau pemberi syafaat pada hari dimana Pemberi syafaat tidak mencukupi Sawad ibn Qaarib.
Hadits di atas ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Ad-Dalaailu An-Nubuwwah dan Ibnu ‘Abdil Baarr dalam Al Istii’aab. Dalam Fathul Baari syarh Shahih Al-Bukhari jilid 7 hlm. 180 pada Bab Islaami ‘Umar RA, Ibnu Hajar juga menyebutkannya. Rasulullah menetapkan perkataan Sawad dan tidak mengingkari permintaan syafaat dari dirinya.
Mazin ibn Al-‘Adlub juga memohon syafaat kepada Rasulullah ketika datang untuk memeluk Islam dan mengucapkan :

Kepadamu, wahai Rasulullah, untaku lari Melintasi padang sahara dari Oman hingga ‘Arj Agar engkau memberiku syafa’at, wahai sebaik-baik orang yang menginjak kerikil Hingga akhirnya Tuhan mengampuniku dan aku pergi membawa kemenangan. (HR. Abu Nu’aim dalam Dalaailu An-Nubuwwah).
‘Ukasyah ibn Mihshan juga meminta syafa’at kepada Rasulullah ketika beliau menyebutkan ada 70.000 orang yang masuk sorga tanpa proses hisab. “Do’akan aku agar termasuk salah satu dari mereka,” pinta ‘Ukasyah. “Engkau termasuk mereka,” jawab beliau spontan. Sudah maklum bahwa siapapun tidak akan meraih prestasi masuk sorga tanpa proses hisab kecuali setelah mendapat syafaat agung beliau untuk mereka yang tinggal di padang mahsyar, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits mutawatir. Permintaan ‘Ukasyah ini mengandung pengertian memohon syafa’at. Hadits-hadits yang satu tema dengan hadits ‘Ukasyah banyak jumlahnya dalam kitab-kitab hadits. Dimana seluruhnya menunjukkan diperbolehkannya memohon syafa’at kepada Nabi SAW di dunia.
Sebagian orang ada yang memohon dengan menunjukkan dirinya dengan mengatakan, “Berilah aku syafa’at”, ada yang memohon masuk sorga, meminta termasuk rombongan pertama yang masuk sorga, atau memohon termasuk golongan mereka yang bisa mendatangi telaga Nabi, memohon menemani beliau di sorga sebagaimana terjadi pada Rabi’ah Al-Aslami saat mengatakan, “Saya mohon kepadamu untuk menemanimu di sorga.” Nabi lalu menunjukkan jalan untuk menempuhnya. “Bantulah dirimu sendiri dengan memperbanyak sholat,” saran beliau.” Beliau tidak mengatakan kepada Rabi’ah dan yang lain dari orang-orang meminta masuk sorga, meminta bersama beliau, atau berharap agar termasuk penghuni sorga, termasuk mereka yang mendatangi telaga, atau termasuk yang mendapatkan ampunan, “Tindakan ini (memohon hal-hal di atas kepada beliau) haram, permohonan tidak bisa diajukan sekarang, waktu memohon syafaat belum tiba, tunggulah sampai datang izin Allah untuk memberi syafaat, atau masuk surga, atau minum dari telaga. Padahal semua permohonan tersebut tidak tidak akan terjadi kecuali pasca syafaat agung.
Semua permohonan di atas mengandung arti memohon syafaat dan Nabi pribadi memberi kabar gembira akan adanya syafaat tersebut serta menjanjikan mereka dengan sesuatu yang memuaskan mereka. Sangat tidak mungkin bila memohon syafaat itu dilarang lalu beliau SAW tidak menjelaskan kepada mereka status hukumnya menghormati atau menyenangkan mereka padahal beliau adalah sosok yang tidak takut akan kecaman dalam membela kebenaran. Beliau hanya memuaskan orang dengan sesuatu yang masih dalam lingkaran kebenaran dan bersumber dari dasar agama serta jauh dari kebatilan dan kemunafikan. Jika memohon syafa’at kepada Nabi di dunia sebelum akhirat itu sah maksudnya adalah bahwa orang yang memohon syafa’at akan memperolehnya secara hakiki di tempatnya pada hari kiamat dan sesudah Allah mengizinkan kepada orang yang memberi syafa’at untuk memberikanya. Bukan berarti ia mendapatkan syafa’at di dunia ini sebelum waktunya.
Hadits di atas sesungguhnya adalah sejenis kabar gembira dari Nabi untuk masuk surga bagi banyak kaum mukminin. Karena makna hadits tersebut adalah bahwa mereka bakal masuk surga pada hari kiamat dan setelah dijinkan oleh Allah pada waktu yang telah ditentukan. Bukan berarti mereka akan masuk surga di dunia atau alam barzah. Saya tidak menduga bahwa orang berakal dari golongan muslimin yang awam meyakini sebaliknya pengertian hadits tersebut.Apabila memohon syafa’at kepada Nabi di dunia pada saat beliau masih hidup itu sah, maka kami nyatakan bahwa tidak apa-apa memohon syafa’at kepada Nabi sepeninggal beliau, berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan oleh ahlussunnah wal jama’ah yang menyatakan bahwa para Nabi hidup dengan kehidupan barzah. Dan Nabi kita Muhammad SAW adalah Nabi paling sempurna dan paling agung dalam hal ini. Karena beliau mampu mendengar pembicaraan, amal perbuatan ummat disampaikan kepadanya, memohonkan ampuan buat mereka, memuji Allah, dan sampainya shalawat orang yang menyampaikannya kepada beliau meskipun ia berada jauh di ujung dunia, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang dikategorikan shahih oleh sekelompok huffadz (pakar hadits) yaitu :

“Hidupku lebih baik untuk kalian. Kalian bisa berbicara dan mendengar pembicaraan. Dan kematianku lebih baik buat kalian. Amal perbuatan kalian disampaikan kepadaku. Jika aku menemukan amal baik maka aku memuji Allah dan bila menemukan amal buruk aku memohonkan ampunan kepada Allah untuk kalian.”
Hadits ini dinilai shahih oleh sekelompok huffadz yaitu Al-‘Iraqi, Al-Haitsami, AlQasthalani, As-Suyuthi, dan Isma’il Al-Qadhi. Takhrij hadits ini telah kami paparkan dengan detail bukan hanya di sini.Jika Nabi SAW dimohon syafaat maka beliau mampu untuk berdo’a dan memohon kepada Allah sebagaimana beliau melakukan hal ini saat masih hidup. Selanjutnya seorang hamba akan mendapat syafaat tersebut di tempatnya setelah diizinkan Allah. Sebagaimana sorga dapat diperoleh oleh orang yang Nabi mengkhabarkannya di dunia. Pada waktunya orang ini dapat memperoleh sorga setelah mendapat izin Allah untuk masuk surga. Masalah masuk surga dan mendapat syafaat adalah persoalan yang sama. Diperkenankannya memohon syafaat kepada Nabi SAW di dunia dan akhirat adalah keyakinan kami dan menjadi keteguhan hati kami.
_________________________________________________________
Mazin ibn Al-‘Adlub juga memohon syafaat kepada Rasulullah ketika datang untuk memeluk Islam dan mengucapkan :
Kepadamu, wahai Rasulullah, untaku lari Melintasi padang sahara dari Oman hingga ‘Arj Agar engkau memberiku syafa’at, wahai sebaik-baik orang yang menginjak kerikil Hingga akhirnya Tuhan mengampuniku dan aku pergi membawa kemenangan. (HR. Abu Nu’aim dalam Dalaailu An-Nubuwwah).
‘Ukasyah ibn Mihshan juga meminta syafa’at kepada Rasulullah ketika beliau menyebutkan ada 70.000 orang yang masuk sorga tanpa proses hisab. “Do’akan aku agar termasuk salah satu dari mereka,” pinta ‘Ukasyah. “Engkau termasuk mereka,” jawab beliau spontan. Sudah maklum bahwa siapapun tidak akan meraih prestasi masuk sorga tanpa proses hisab kecuali setelah mendapat syafaat agung beliau untuk mereka yang tinggal di padang mahsyar, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits mutawatir. Permintaan ‘Ukasyah ini mengandung pengertian memohon syafa’at. Hadits-hadits yang satu tema dengan hadits ‘Ukasyah banyak jumlahnya dalam kitab-kitab hadits. Dimana seluruhnya menunjukkan diperbolehkannya memohon syafa’at kepada Nabi SAW di dunia.
Sebagian orang ada yang memohon dengan menunjukkan dirinya dengan mengatakan, “Berilah aku syafa’at”, ada yang memohon masuk sorga, meminta termasuk rombongan pertama yang masuk sorga, atau memohon termasuk golongan mereka yang bisa mendatangi telaga Nabi, memohon menemani beliau di sorga sebagaimana terjadi pada Rabi’ah Al-Aslami saat mengatakan, “Saya mohon kepadamu untuk menemanimu di sorga.” Nabi lalu menunjukkan jalan untuk menempuhnya. “Bantulah dirimu sendiri dengan memperbanyak sholat,” saran beliau.” Beliau tidak mengatakan kepada Rabi’ah dan yang lain dari orang-orang meminta masuk sorga, meminta bersama beliau, atau berharap agar termasuk penghuni sorga, termasuk mereka yang mendatangi telaga, atau termasuk yang mendapatkan ampunan, “Tindakan ini (memohon hal-hal di atas kepada beliau) haram, permohonan tidak bisa diajukan sekarang, waktu memohon syafaat belum tiba, tunggulah sampai datang izin Allah untuk memberi syafaat, atau masuk surga, atau minum dari telaga. Padahal semua permohonan tersebut tidak tidak akan terjadi kecuali pasca syafaat agung.
Semua permohonan di atas mengandung arti memohon syafaat dan Nabi pribadi memberi kabar gembira akan adanya syafaat tersebut serta menjanjikan mereka dengan sesuatu yang memuaskan mereka. Sangat tidak mungkin bila memohon syafaat itu dilarang lalu beliau SAW tidak menjelaskan kepada mereka status hukumnya menghormati atau menyenangkan mereka padahal beliau adalah sosok yang tidak takut akan kecaman dalam membela kebenaran. Beliau hanya memuaskan orang dengan sesuatu yang masih dalam lingkaran kebenaran dan bersumber dari dasar agama serta jauh dari kebatilan dan kemunafikan. Jika memohon syafa’at kepada Nabi di dunia sebelum akhirat itu sah maksudnya adalah bahwa orang yang memohon syafa’at akan memperolehnya secara hakiki di tempatnya pada hari kiamat dan sesudah Allah mengizinkan kepada orang yang memberi syafa’at untuk memberikanya. Bukan berarti ia mendapatkan syafa’at di dunia ini sebelum waktunya.
Hadits di atas sesungguhnya adalah sejenis kabar gembira dari Nabi untuk masuk surga bagi banyak kaum mukminin. Karena makna hadits tersebut adalah bahwa mereka bakal masuk surga pada hari kiamat dan setelah dijinkan oleh Allah pada waktu yang telah ditentukan. Bukan berarti mereka akan masuk surga di dunia atau alam barzah. Saya tidak menduga bahwa orang berakal dari golongan muslimin yang awam meyakini sebaliknya pengertian hadits tersebut.Apabila memohon syafa’at kepada Nabi di dunia pada saat beliau masih hidup itu sah, maka kami nyatakan bahwa tidak apa-apa memohon syafa’at kepada Nabi sepeninggal beliau, berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan oleh ahlussunnah wal jama’ah yang menyatakan bahwa para Nabi hidup dengan kehidupan barzah. Dan Nabi kita Muhammad SAW adalah Nabi paling sempurna dan paling agung dalam hal ini. Karena beliau mampu mendengar pembicaraan, amal perbuatan ummat disampaikan kepadanya, memohonkan ampuan buat mereka, memuji Allah, dan sampainya shalawat orang yang menyampaikannya kepada beliau meskipun ia berada jauh di ujung dunia, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang dikategorikan shahih oleh sekelompok huffadz (pakar hadits) yaitu :
“Hidupku lebih baik untuk kalian. Kalian bisa berbicara dan mendengar pembicaraan. Dan kematianku lebih baik buat kalian. Amal perbuatan kalian disampaikan kepadaku. Jika aku menemukan amal baik maka aku memuji Allah dan bila menemukan amal buruk aku memohonkan ampunan kepada Allah untuk kalian.”
Hadits ini dinilai shahih oleh sekelompok huffadz yaitu Al-‘Iraqi, Al-Haitsami, AlQasthalani, As-Suyuthi, dan Isma’il Al-Qadhi. Takhrij hadits ini telah kami paparkan dengan detail bukan hanya di sini.Jika Nabi SAW dimohon syafaat maka beliau mampu untuk berdo’a dan memohon kepada Allah sebagaimana beliau melakukan hal ini saat masih hidup. Selanjutnya seorang hamba akan mendapat syafaat tersebut di tempatnya setelah diizinkan Allah. Sebagaimana sorga dapat diperoleh oleh orang yang Nabi mengkhabarkannya di dunia. Pada waktunya orang ini dapat memperoleh sorga setelah mendapat izin Allah untuk masuk surga. Masalah masuk surga dan mendapat syafaat adalah persoalan yang sama. Diperkenankannya memohon syafaat kepada Nabi SAW di dunia dan akhirat adalah keyakinan kami dan menjadi keteguhan hati kami.
_________________________________________________________
MAFAHIM YAJIBU ANTUSOHHA ( Paham-paham Yang Harus Diluruskan )
Karya Imam Ahlussunnah Wal Jamaah Abad 21
Prof. DR. Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki Al-Hasani
Post a Comment