Hukum Hadis Maqtu'
Hadis Maqtu' sama sekali tidak bisa dijadikan dalil dalam hukum-hukum syariat Islam. Walaupun benar penisbatannya kepada orang yang mengatakan. Sebab hanya merupakan perkataan atau perbuatan seorang muslim.
Namun jika terdapat tanda-tanda yang dapat menunjukkan kemarfu'an hadis tersebut, maka yang demikian bisa dihukumi dengan marfu' mursal. Demikian juga jika terdapat tanda-tanda yang menunjukkan kemauqufannya, maka hadis tersebut dihukumi dengan hukum mauquf.
_____________________
Metode Belajar Interaktif
Hadis & Ilmu Hadis
PKH
إرسال تعليق