Hukum Hadis Maqtu'

Hukum Hadis Maqtu'

Hadis Maqtu' sama sekali tidak bisa dijadikan dalil dalam hukum-hukum syariat Islam. Walaupun benar penisbatannya kepada orang yang mengatakan. Sebab hanya merupakan perkataan atau perbuatan seorang muslim.

Namun jika terdapat tanda-tanda yang dapat menunjukkan kemarfu'an hadis tersebut, maka yang demikian bisa dihukumi dengan marfu' mursal. Demikian juga jika terdapat tanda-tanda yang menunjukkan kemauqufannya, maka hadis tersebut dihukumi dengan hukum mauquf.


_____________________
Metode Belajar Interaktif
Hadis & Ilmu Hadis
PKH

0/Post a Comment/Comments

أحدث أقدم