Bepergian Untuk Menanyakan Sesuatu yang Terjadi dan Mengajarkan Ilmu Kepada Keluarga (Majelis Sunan Al-Musthafa)

Berikut ini adalah catatan dari Majlis Sunan Musthafa yang diselenggarkaan pada tanggal 8 Rabi'ul-Akhir 1441 H /5 Desember 2019 di Masjid Al-Falah.

Bepergian untuk menanyakan sesuatu yang terjadi dan mengajarkan ilmu kepada keluarga

Shahih Bukhari, Hadist. 88

حدّثنا مُحمَّدُ بنُ مُقاتِلٍ أَبُو الحَسَنِ قَالَ: أخْبرنا عَبْدُ اللَّهِ قالَ: أخْبرنا عُمَرُ بنُ سَعِيدِ بن أبي حُسَيْنٍ قَالَ: حدّثني عَبْدُ اللَّهِ بنُ أبي مُلَيْكَةَ عنْ عُقْبَةَ بنِ الحارِثِ أنَّهُ تَزَوَّجَ ابنَةً لأبي إِهابِ بنِ عَزِيزِ، فَأتَتْهُ امْرَأةٌ فَقالَتْ: إِنِّي قَدْ أَرضَعْتُ عُقْبَةَ والَّتِي تَزَوَّجَ، فقالَ لَهَا عُقْبَةُ: مَا أعْلَمُ أنَّكِ أرْضَعْتِنِي وَلا أخْبَرْتِنِي، فَرَكِبَ إِلى رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم بالمَدِينَة فَسَأَلَهُ، فَقَالَ رسولُ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم: (كَيْفَ وقَدْ قِيلَ) . فَفارَقَها عُقْبَةُ ونَكَحَتْ زَوْجاً غَيَرَهُ.
Diriwayatakan oleh Muhammad bin Muqatil Abul Hasan, ia mengtakan Abdullah mengabarkan kepada kami, ia mengatakan; Umar bin Said Abul hasan mengabarkan kepada kami, ia mengatakan; diriwayatkan oleh Abdullah bin Abu Mulaikah dari Uqbah bin Al-Harits bahwasanya ia telah menikahi anak perempuan Abu Ihab bin Aziz. Lalu ia didatangi seorang perempuan, dan mengatakan; “sesungguhnya aku pernah menyusui Uqbah dan wanita yang dinikahinya”. Uqbah pun berkata kepadanya; “aku tidak tahu kamu pernah menyusuiku dan kamu pun tidak pernah memberi taku aku”. Lalu ia pun naik kendaraannya dan mendatangi Rasululllah صلى الله عليه وسلم di Madinah, lalu menanyakan masalah tersebut. Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjawab; “mengapa” (engkau berkeras), padahal telah dikatakan demikian? Maka Uqbah pun menceraikannya, dan istrinya itu menikah dengan laki-laki lain.
Posisi Hadis dalam Shahih Bukhari:

1. باب اذا شهد شاهد او شهود بشيء
Diriwayatkan oleh Hibban dari Abdullah, Hadis No. 2640
2. باب شهادة المرضعة
Diriwayatkan oleh Abu Ashim dari Umar bin Said, Hadis No. 2660
3. باب تفسير المشبهات
Diriwayatkan oleh Muhammad bin Kastir, Hadis No. 2052

Rijal Hadis:

1. Muhammad bin Muqatil, berguru dengan Abdullah bin Al-Mubarak, Waki’, Khalid bin Abdullah, Asbath bin Muhammad, An-Nadhr bin Syamuel dan Al-Hajjaj Al-A’war. Wafat pada tahun 226 H.

2. Abdullah, yaitu Abdullah bin Mubarak

3. Umar bin Sa’id , meriwayatkan hadis dari Thawus, ‘Atha’ dan lainnya

4. Abdullah bin Abi Mulaikah

5. Uqbah bin Al-Harits bin Amir bin Adiy bin Naufal bin Abdul Manaf, Islam pada fathu Makkah dan menetap di Makkah.

Syarah:

a. Bab ini berkaitan dengan perintah untuk mencari ilmu meskipun harus melakukan perjalanan (safar) dan mengajarkan ilmu yang ia dapati tersebut kepada orang lain, terutama keluarganya.

b. Perempuan yang dinikahi oleh Uqbah itu namanya adalah Ghaniyyah atau dikenal dengan Ummu Yahya (kunniyah)

c. Uqbah adalah penduduk Makkah, maka ketika ia mendapatkan peristiwa tersebut ia pun berangkat ke Madinah untuk bertanya langsung kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم 

Fawaid Hadis

1. Seorang ibu susu hendaknya lebih hati-hati dan menjaga komunikasi dengan orang yang pernah ia susui (anak susunya) agar tidak terjadi pernikahan sesusuan

2. Dianjurkan untuk bertanya kepada sumber yang lebih ahli, sebagaimana yang dilakukan oleh Uqbah, meskipun harus melakukan perjalanan jauh.

Fiqhul Hadis

1. Haram menikahi saudara sesusuan, dan apabila pernikahan berlangsung tanpa sepengetahuan, maka dilakukan fasakh (pemisahan)

2. Diterimanya kesaksian seorang perempuan menurut sebagian ulama seperti Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu  dan banyak ulama lainnya, namun mazhab Syafi’i mensyaratkan jika semuanya wanita, maka harus 4 orang.

Wallahu ‘alam, dicatat dari hasil pembacaan kitab Shahih Bukhari di Majlis Sunan Al-Musthafa, Pekanbaru.


Ustadz Muhammad Hanafi

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post