Di antara mereka yang mengklaim memahami substansi permasalahan adalah orangorang yang menilai diri mereka sebagai penganut manhaj salaf shalih. Mereka bangkit mendakwahkan gerakan salafiyah dengan cara tak beradab dan keterlaluan, fanatisme buta, akal yang kosong, pemahaman-pemahaman yang dangkal dan tidak toleran dengan memerangi segala hal yang baru dan menolak setiap kreat4itas yang berguna dengan anggapan bahwasemua hal itu adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat tanpa memilah klasifikasinya. Padahal spirit syari’ah Islam mengharuskan kita membedakan bermacam-macam bid’ah dan mengatakan bahwa : sebagian bid’ah ada yang baik dan sebagian ada yang buruk.
Klasifikasi ini adalah tuntutan akal yang cemerlang dan pandangan yang dalam. Klasifikasi bid’ah ini adalah hasil kajian mendalam para sarjana ushul fiqh dari generasi klasik kaum muslimin seperti Al-Imam Al-‘Izz ibn ‘Abdissalaam, Al-Nawaawi, Al-Suyuuthi, Al-Mahalli dan Ibnu Hajar. Hadits-hadits Nabi itu saling menafsirkan dan saling melengkapi. Maka diharuskan menilainya dengan penilaian yang utuh dan komprehensif serta harus menafsirkannya dengan menggunakan spirit dan persepsi syariah dan yang telah mendapat legitimasi dari para pakar.
Karena itu kita menemukan banyak hadits mulia dalam penafsirannya membutuhkan akal yang jernih, fikiran yang dalam, pemahaman yang relevan, dan emosi yang sensitif yang digali dari samudera syari’ah, yang bisa memperhatikan kondisi dan kebutuhan umat, dan mampu menyesuaikan kondisi dan kebutuhan tersebut dalam batasan kaidah-kaidah syari’at dan teks-teks Al-Qur’an dan hadits yang mengikat.Salah satu contoh dari haditshadits di muka adalah hadits :
Setiap bid’ah itu sesat." Bid’ah dalam hadits ini harus ditafsirkan sebagai bid’ah sayyi’ah ( bid’ah tercela ) yang tidak termasuk dalam naungan dalil syar’i.
Penafsiran semacam ini terjadi pula dalam hadits lain seperti :
"Tidak ada sholatnya seseorang yang tinggal di dekat masjid kecuali dilakukan di masjid." Hadits ini meskipun menunjukkan pengkhususan akan tidak sahnya sholat tetangga masjid kecuali di masjid namun keumuman-keumuman hadits memberikan batasan bahwa sholat tersebut tidak sempurna bukan tidak sah, disamping masih adanya perbedaan dalam kalangan ulama.
"Tidak ada sholatnya seseorang yang tinggal di dekat masjid kecuali dilakukan di masjid." Hadits ini meskipun menunjukkan pengkhususan akan tidak sahnya sholat tetangga masjid kecuali di masjid namun keumuman-keumuman hadits memberikan batasan bahwa sholat tersebut tidak sempurna bukan tidak sah, disamping masih adanya perbedaan dalam kalangan ulama.
Kemudian :
“Tidak ada sholat dengan siapnya makanan.” Para ulama menafsirkan bahwa sholat tersebut tidak sempurna.
“Tidak beriman salah satu dari kalian sehingga mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya.”
“Demi Allah, tidak beriman, demi Allah, tidak beriman, demi Allah, tidak beriman. Ditanyakan kepada beliau, “Siapakah wahai Rasulullah”. “Seseorang yang tetangganya merasa terganggu dengannya”. Para ulama menafsirkan dengan tidak adanya iman yang sempurna. Kemudian :
“Tidak akan masuk sorga orang yang suka mengadu domba…….
“Tidak akan masuk sorga orang yang memutus hubungan kerabat” dan
“yang durhaka kepada kedua orang tuanya.”
Para ulama menegaskan bahwa yang dimaksud tidak akan masuk sorga ialah tidak akan masuk pertama kali atau tidak masuk sorga jika menilai perbuatan tercela tersebut halal dilakukan.Walhasil, para ulama tidak memahami hadits di atas secara tekstual tapi menafsirkannya dengan bermacam-macam penafsiran yang sesuai.”
Hadits di atas yang menjelaskan bid’ah termasuk dalam kategori ini. Keumumankeumuman hadits dan keadaan-keadaan sahabat memberi kesimpulan bahwa bid’ah yang dimaksud adalah bid’ah tercela yang tidak berada dalam naungan prinsip umum. Dalam sebuah hadits dijelaskan :
"Siapapun yang mengawali tradisi yang terpuji maka ia memperoleh pahala darinya dan dari pahala mereka yang mengamalkannya sampai hari kiamat." Kemudian dalam hadits yang lain :

"Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah para khulafaurrasyidin sesudah wafat." ‘Umar ibn Khaththab RA berkomentar mengenai sholat tarawih : "Nikmatul Bid'ah hadzihi"
sebaik-baik bid’ah adalah ini (yaitu sholat tarawih berjama’ah dalam satu masjid dengan seorang imam).
"Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah para khulafaurrasyidin sesudah wafat." ‘Umar ibn Khaththab RA berkomentar mengenai sholat tarawih : "Nikmatul Bid'ah hadzihi"
sebaik-baik bid’ah adalah ini (yaitu sholat tarawih berjama’ah dalam satu masjid dengan seorang imam).
_________________________________________________________
MAFAHIM YAJIBU ANTUSOHHA ( Paham-paham Yang Harus Diluruskan )
Karya Imam Ahlussunnah Wal Jamaah Abad 21
Prof. DR. Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki Al-Hasani
إرسال تعليق